A. BIDANG HUKUM
1. Kebijakan bidang Hukum
Pemerintah Desa Turirejo dalam melaksanakan kebijakan di bidang hukum menganut sistem yang telah ditentukan oleh Pemerintah, baik pusat maupun Daerah, sebab bagaimanapun juga Desa Turirejo adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Sedangkan norma-norma hukum yang dianut oleh masyarakat tetap menjunjung tinggi nilai-nilai sosial keagamaan berdasar adat istiadat serta kebiasaan yang tumbuh berkembang di masyarakat yang menjadi ciri khas warga Desa Turirejo.
Pemerintahan Desa Turirejo telah berusaha menyusun Peraturan Desa / Perdes dengan sebanyak mungkin menyerap aspirasi Masyarakat dan melibatkan tokoh – tokoh yang berkompeten, sehingga diharapkan Perdes dapat dilaksanakan secara maksimal dan merupakan wujud dari kepribadian Masyarakat Desa Turirejo.
Pemerintahan Desa Turirejo telah berhasil menyusun 7 (tujuh) Perdes, yang meliputi :
a. Perdes nomor 1 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Turirejo;
b. Perdes nomor 2 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Turirejo;
c. Perdes nomor 3 tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Turirejo tahun 2008;
d. Perdes nomor 4 tahun 2008 tentang Pembentukan Pengurus RW dan Pengurus RT Desa Turirejo;
e. Perdes nomor 5 tahun 2008 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Turirejo;
f. Perdes nomor 1 tahun 2009 tentang Pembagian Wilayah Dukuh Krajan menjadi Dukuh Krajan dan Dukuh Krajan Timur Desa Turirejo;
g. Perdes nomor 2 tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa Turirejo Bidang Produksi dan Jasa “Turirejo Mekar Makmur”;
