beranda

25 September 2012

Selayang Pandang

A. BIDANG HUKUM

1. Kebijakan bidang Hukum
Pemerintah Desa Turirejo dalam melaksanakan kebijakan di bidang hukum menganut sistem yang telah ditentukan oleh Pemerintah, baik pusat maupun Daerah, sebab bagaimanapun juga Desa Turirejo adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan norma-norma hukum yang dianut oleh masyarakat tetap menjunjung tinggi nilai-nilai sosial keagamaan berdasar adat istiadat serta kebiasaan yang tumbuh berkembang di masyarakat yang menjadi ciri khas warga Desa Turirejo.
clip_image002
Pemerintahan Desa Turirejo telah berusaha menyusun Peraturan Desa / Perdes dengan sebanyak mungkin menyerap aspirasi Masyarakat dan melibatkan tokoh – tokoh yang berkompeten, sehingga diharapkan Perdes dapat dilaksanakan secara maksimal dan merupakan wujud dari kepribadian Masyarakat Desa Turirejo.
Pemerintahan Desa Turirejo telah berhasil menyusun 7 (tujuh) Perdes, yang meliputi :
a. Perdes nomor 1 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Turirejo;
b. Perdes nomor 2 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Turirejo;
c. Perdes nomor 3 tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Turirejo tahun 2008;
d. Perdes nomor 4 tahun 2008 tentang Pembentukan Pengurus RW dan Pengurus RT Desa Turirejo;
e. Perdes nomor 5 tahun 2008 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Turirejo;
f. Perdes nomor 1 tahun 2009 tentang Pembagian Wilayah Dukuh Krajan menjadi Dukuh Krajan dan Dukuh Krajan Timur Desa Turirejo;
g. Perdes nomor 2 tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa Turirejo Bidang Produksi dan Jasa “Turirejo Mekar Makmur”;
2. Permasalahan dan upaya pemecahannya.
Segala permasalahan yang menyangkut bidang hukum diusahakan penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat secara berjenjang, mulai tingkat RT, tingkat RW, tingkat Pedukuhan sampai tingkat desa dengan melibatkan secara aktif tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama yang berkompeten dengan tetap menjunjung tinggi norma Hukum dan Ketentuan yang berlaku, sehingga sedapat mungkin menghindari konflik yang berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

B. BIDANG APARATUR PEMERINTAHAN

1. Kebijakan bidang Aparatur Pemerintahan
Struktur Organisasi Pemerintah Desa Turirejo pada tahun 2010 adalah sebagai berikut:
a. Kepala Desa : M. SU’UD
b. Carik : YUSUF UDIN
c. Kepala Urusan Keuangan : SITI MAISYAROH
d. Kepala Urusan Umum : RIRIN MEI SAROH
e. Kebayan / Pemerintahan : SLAMET
f. Modin / Kesejahteraan rakyat : SUPARMAN
g. Kuwowo : BUDIMAN
h. Kepetengan : MOCH. IRWAN
i. Kamituwo Dukuh Turi : SUWAJI
j. Kamituwo Dukuh Krajan : RAHMAD ISNAINI
k. Kamituwo Dukuh Simping : SUHARTONO
l. Kamituwo Dukuh Krajan Timur : JATMIKO TRIASMORO
Penataan kinerja Perangkat Desa Turirejo telah ditetapkan secara definitif, sehingga pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing Perangkat Desa berjalan semaksimal mungkin, sedangkan pengaturan dimaksud berdasarkan pada Peraturan yang ada dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Desa Turirejo.
clip_image004
Foto Pelantikan Ketua RT-Ketua RW Desa Turirejo
Dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Desa Turirejo, telah berhasil melengkapi sarana dan prasarana yang antara lain:
a. Kendaraan Dinas (sepeda motor), diperoleh pada tahun 2004 dari Pemerintah Kabupaten Malang;
b. Sepeda motor Dinas demi menunjang kinerja Kepala Desa yang pengadaannya diangsur dari Pendapatan Asli Desa Turirejo / masa angsuran berakhir sejak 30 Nopember 2010;
c. Sepeda motor Dinas yang dimanfaatkan oleh Satgas-Linmas yang pengadaannya diangsur dari Pendapatan Asli Desa Turirejo / masih dalam masa angsuran;
d. Dimanfaatkannya kembali gedung Polindes sebagai fasilitas pelayanan di bidang kesehatan Masyarakat Desa Turirejo;
e. 3 gedung Balai Dukuh (Balai Dukuh Krajan Timur, Balai Dukuh Turi dan Balai Dukuh Simping);
f. Gedung Panti PKK dan Perpustakaan Desa telah direhab dan semakin layak untuk dimanfaatkan;
g. Pembangunan Gedung Serbaguna dan Sekretariat BPD, LPMD dan Hipam telah diselesaikan dan telah dimanfaatkan untu pelaksanaan kegiatan masing-masing Lembaga.
clip_image006
Kantor Desa Turirejo
Disamping itu, demi kemudahan pelayanan Masyarakat sekaligus pelaksanaan kinerja Pemerintahan Desa, Sekretariat Desa Turirejo telah dilengkapi dengan 4 (empat) unit komputer, Alat Tulis Kantor yang memadai dan kemajuan serta kemudahan lainnya yang tidak dapat disebutkan disini satu persatu.
2. Sektor Pendukung Bidang Aparatur Pemerintahan
« Gedung Kantor Desa dan Balai Desa Turirejo
Pada akhir tahun 2010 Gedung Kantor Desa Turirejo mengalami kerusakan pada bagian atapnya, sehingga perlu dilaksanakan perbaikan dengan mengalihkan dana ADD Pos Anggaran Perbaikan Posko Linmas sebesar Rp. 8.000.000,- serta masih diusahakan sumber dana lainnya demi untuk memenuhi kebutuhan Anggaran sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta Rupiah) dan telah ditunjuk LPMD sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Perbaikan dimaksud.
clip_image008
Foto Balai Desa Turirejo
« Badan Permusyawatan Desa Turirejo
BPD beranggotakan 9 orang, sebagai perwakilan dari 9 RW yang ada di wilayah Desa Turirejo, dan telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada dan mempunyai susunan organisasi sebagaimana aturan yang berlaku, sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya lebih maksimal sebagai mitra kerja Pemerintah Desa Turirejo dalam satu kesatuan Pemerintahan Desa Turirejo.
clip_image010
Foto Perkantoran HIPAM, LPMD dan BPD Desa Turirejo
Disamping itu pemerintahan Desa Turirejo juga berupaya meningkatkan komunikasi antara BPD dengan Pemerintah Desa Turirejo dengan mengundang Kepala Desa Turirejo beserta segenap Perangkat Desa dalam pertemuan rutin Anggota BPD.
clip_image012
clip_image014
Foto-foto musyawarah anggota BPD Desa Turirejo pada awal pembentukannya
« Susunan Pengurus dan keanggotaan BPD adalah :
a. Ketua : Drs. T. SUPRIADI, MSi.
b. Wakil Ketua : ABD. MANAF
c. Sekretaris : Drs. SUKRI, MPd.
d. Anggota : TONNY EFFENDI
e. Anggota : M. ROSIDI, SH., SPn.
f. Anggota : RATEMUN WINARTO
g. Anggota : IBRAHIM, MA.
h. Anggota : Dra. MALICHAH, MSi.
i. Anggota : HENY WIDYANTI, AMd.
3. Permasalahan dan Upaya Pemecahannya
Secara umum, dalam pelaksanaan tidak ditemukan permasalahan.
Dalam bidang Pemerintahan, kendala yang dihadapi adalah minimnya kemampuan sumber daya manusia dalam beberapa hal, yang meliputi :
« Kurangnya kemampuan untuk menyusun program kerja dan perencanaan, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
« Minimnya pengetahuan mengenai birokrasi dan tata kerja Pemerintahan, baik internal maupun eksternal.
« Kurangnya kemampuan untuk merumuskan dan menyusun suatu produk hukum sesuai kebutuhan Masyarakat, sehingga produk hukum yang dihasilkan kurang mengena.
Langkah – langkah Pemerintah Desa Turirejo dalam mengatasi masalah dimaksud adalah meningkatkan intensitas pertemuan, baik formal maupun non formal diantara semua lembaga Pemerintahan Desa Turirejo.
Disamping itu, komunikasi dengan dinas – dinas, instansi dan pihak terkait lainnya juga sangat diperlukan demi peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.



































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Komentar Anda di sini :